
Contents
Jakarta – pantiasuhan-hidayah.org — Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023 sudah dibuka mulai 3 Agustus lalu. Dalam persyaratannya, pendaftar wajib menyertakan sertifikat kemampuan bahasa Indonesia. Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?
Sertifikat kemampuan bahasa Indonesia yang disyaratkan wajib dikeluarkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbudristek. Sertifikat itu bisa didapat melalui UKBI atau Uji Kemahiran Bahasa Indonesia.
UKBI adalah sarana uji untuk mengukur kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia lisan atau tulis. Nantinya, tes tersebut akan menguji kemampuan peserta dalam lima seksi, yaitu Seksi I (Mendengarkan), Seksi II (Merespons Kaidah), dan Seksi III (Membaca) dalam bentuk soal pilihan ganda serta Seksi IV (Menulis) dalam bentuk presentasi tulis dan Seksi V (Berbicara) dalam bentuk presentasi lisan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Kemampuan Bahasa Indonesia?
Untuk mendapatkan sertifikat kemampuan bahasa Indonesia, kamu wajib mengikuti tes UKBI. Menurut situs resminya, pendaftaran UKBI dibuka setiap saat melalui menu Pendaftaran pada laman ukbi.kemdikbud.go.id.
Tes UKBI sendiri berbayar dengan rincian:
A. Warga Negara Indonesia
1. Masyarakat Umum: Rp300.000,00
2. Mahasiswa: Rp100.000,00
3. Pelajar: Rp 0
B. Warga Negara Asing
1. Masyarakat Umum: Rp1.000.000,00
2. Mahasiswa: Rp500.000,00
3. Pelajar: Rp 250.000,00
Setelah sertifikat kemampuan bahasa Indonesia terbit, sertifikat tersebut dapat digunakan dan berlaku selama 2 tahun. Seseorang dapat menguji kembali kemahirannya dengan UKBI 15 hari setelah ujian pertama dan seterusnya.
Jadwal Pelaksanaan UKBI
Pelaksanaan pengujian dapat dipilih sesuai dengan hari, waktu uji, dan kuota peserta yang tersedia, yaitu:
1. Hari Senin
Zona Waktu Uji 1 08.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 2 10.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 3 13.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 4 16.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 5 19.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
2. Hari Selasa
Zona Waktu Uji 1 08.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 2 10.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 3 13.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 4 16.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 5 19.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
3. Hari Rabu
Zona Waktu Uji 1 08.00 WIB (kuota maksimal 500)
Zona Waktu Uji 2 10.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 3 13.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 4 16.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 5 19.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
4. Hari Kamis
Zona Waktu Uji 1 08.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 2 10.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 3 13.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 4 16.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Zona Waktu Uji 5 19.00 WIB (kuota maksimal 1.500)
Itulah informasi mengenai cara mendapat sertifikat kemampuan bahasa Indonesia melalui UKBI. Semoga membantu, ya!